Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Toko Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 277)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat