Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2014

Pedoman Pelaksanaan Evaluasi, Pengundangan, dan Pengawasan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa mencakup Rancangan Peraturan Desa yang mengatur tentang: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; b. pungutan; c. tata ruang; dan d. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi, Pengundangan, dan Pengawasan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
20 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2014
Tanggal Berlaku
20 Juni 2014
Sumber
BD Tahun 2014/No.25
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 177 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi, Pengundangan, Dan Pengawasan Peraturan Desa Dan Peraturan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan