INDEKS BELANJA - standarisasi
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten Sukoharjo
Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa guna penyesuaian harga pasar dan
mengakomodir beberapa Standar Biaya yang belum
tercantum pada Belanja Pegawai dan Belanja
Barang/Jasa, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
43 Tahun 2014 tentang Standarisasi Indeks Belanja
Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2015 perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2014 tentang Standarisasi
Indeks Belanja Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran
2015;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I Huruf A Belanja Pegawai angka
9.1 Upah Harian; angka 11.4 Bantuan Operasional; Huruf B
Belanja Barang dan Jasa angka 1.1 Alat Tulis Kantor; angka
2.1 Bahan Bangunan dan Bahan Baku Bangunan; angka 2.3
Benih dan Bibit; angka 2.4 Bahan Baku Makanan dan Textile;
angka 5.1 Barang Cetak dan Penggandaan; angka 14.2
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri; angka 15.2
Pekerjaan-Pekerjaan Khusus/Tugas Keahlian; Huruf C
Belanja Modal angka 2.1 Alat-alat Mesin (Pertanian); angka
15.2 Tanaman Kehutanan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2015.
- Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2014 diubah.
- 4 hal
|