Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I Huruf A Belanja Pegawai angka 9.1 Upah Harian; angka 11.4 Bantuan Operasional; Huruf B Belanja Barang dan Jasa angka 1.1 Alat Tulis Kantor; angka 2.1 Bahan Bangunan dan Bahan Baku Bangunan; angka 2.3 Benih dan Bibit; angka 2.4 Bahan Baku Makanan dan Textile; angka 5.1 Barang Cetak dan Penggandaan; angka 14.2 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri; angka 15.2 Pekerjaan-Pekerjaan Khusus/Tugas Keahlian; Huruf C Belanja Modal angka 2.1 Alat-alat Mesin (Pertanian); angka 15.2 Tanaman Kehutanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
26 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2015
Tanggal Berlaku
26 Februari 2015
Sumber
BD.2015/No. 14
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan