ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Provinsi Jawa Tengah
Nomor 2526/DPA/2015 tanggal 2 Januari 2015, terdapat
beberapa alokasi Bantuan Keuangan kepada Kabupaten yang
belum masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Sukoharjo Nomor 800/917/2015 tanggal 9
Pebruari 2015 perihal Permohonan Perubahan DPA
Menyesuaikan Bantuan Provinsi, sehingga perlu adanya
penyesuaian anggaran;bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Sukoharjo Nomor 800/481/2015, tanggal
9 Pebruari 2015 perihal Permohonan Anggaran Mendahului
APBD Perubahan terkait Bantuan Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Ketahanan Pangan
Kabupaten Sukoharjo Nomor 526/75/2015, tanggal
9 Pebruari 2015 perihal Permohonan Mendahului Perubahan
APBD TA. 2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Direktur Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
900/369.1/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal
Permohonan Penganggaran Mendahului Perubahan APBD TA.
2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
050/165/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan
Mendahului Perubahan Dana Bantuan Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2015 dan Pergeseran Anggaran, sehingga
perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Perhubungan dan
Informatika Kabupaten Sukoharjo Nomor 551.2/230/II/2015,
tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan mendahului
Perubahan Tahun Anggaran 2015, sehingga perlu adanya
penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat Desa Kabupaten Sukoharjo Nomor
526/586/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan
Mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, sehingga
perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Pemberdayaan Perempuan
dan Keluarga Berencana Kabupaten Sukoharjo Nomor
900/59/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Perubahan
Penjabaran APBD Tahun 2015, sehingga perlu adanya
penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 400/25.a/2015, tanggal 6 Pebruari 2015
perihal Permohonan pergeseran antar obyek belanja dalam
jenis belanja SKPD; dan Nomor 900/24/II/2015, tanggal 9
Pebruari 2015 perihal Permohonan pergeseran antar
penjabaran rincian obyek belanja/antar rincian obyek belanja
APBD; sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Camat Gatak Nomor
900/058/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan
Pergeseran Antar penjabaran Rincian Obyek belanja/antar
rincian obyek Belanja APBD, sehingga perlu adanya
penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten
Sukoharjo Nomor 040/1312/II/2015, tanggal 9 Pebruari 2015
perihal Permohonan Mendahului Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Kecil dan Menengah Kabupaten Sukoharjo Nomor
518/52.1/II/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal
Permohonan pergeseran antar Obyek Belanja APBD Tahun
2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Sukoharjo Nomor 660.1/406/IV/2015, tanggal 9
Pebruari 2015 perihal Permohonan Mendahului Perubahan
APBD TA. 2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Romawi V, Hal-Hal Khusus
lainnya butir 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015,
program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan
sudah jelas peruntukannya yang belum cukup tersedia
dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat
dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan
Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan
memberitahukan kepada Pimpinan DPRD;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
pergeseran antar rincian obyek dalam obyek belanja dapat
dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, dan
anggaran yang mengalami perubahan baik berupa
penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran
tersebut harus dijelaskan dalam kolom keterangan peraturan
kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf k, maka Peraturan
Bupati Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf q, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2014; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
|