Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan lampiran dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 288) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 12) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
28 April 2015
Tanggal Pengundangan
28 April 2015
Tanggal Berlaku
28 April 2015
Sumber
BD Tahun 2015/No.19
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 177 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

  2. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan