PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-BUPATI-SUKOHARJO-NOMOR-60-TAHUN-2014-TENTANG-PENJABARAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Tahun 2015/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2015 yang belum masuk dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga perlu
adanya penyesuaian anggaran;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Romawi V, Hal-Hal Khusus
lainnya butir 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015,
program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan
sudah jelas peruntukannya yang belum cukup tersedia
dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat
dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan
Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan
memberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
pergeseran antar rincian obyek dalam obyek belanja dapat
dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, dan
anggaran yang mengalami perubahan baik berupa
penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran
tersebut harus dijelaskan dalam kolom keterangan peraturan
kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Peraturan Bupati Nomor
60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 5587) sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor
1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
172);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 12);
13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2014 Nomor 288) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2015 Nomor 12);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan lampiran dalam Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 288) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 12) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
- 4 Halaman
|