Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Tahun 2016/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah
Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun
2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor
12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Perangkat Daerah Badan Daerah terdiri atas :
a. Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah
Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, dan
fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
b. Badan Keuangan Daerah Tipe B melaksanakan fungsi
penunjang keuangan; dan
c. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Tipe B
melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta
pendidikan dan pelatihan
(1) Badan Daerah sebagaimana dimaksud merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
(2) Badan Daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala Badan Daerah yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam usaha peningkatan kesejahteraan buruh
tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten
Sukoharjo, diperlukan pemberian bantuan langsung tunai
dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a,
ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau, salah satu kegiatan yang dibiayai dari Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yaitu pemberian
bantuan kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh
pabrik rokok berupa bantuan langsung tunai; bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan
kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik
rokok berupa bantuan langsung tunai perlu menyusun
petunjuk teknis pemberian bantuan langsung tunai dari
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bagi buruh tani
tembakau dan/atau buruh pabrik rokok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau
Buruh Pabrik Rokok Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penganggaran
Bab III Kriteria Penerima BLT DBHCHT
Bab IV Mekanisme Pengolahan Data Calon Penerima BLT DBHCHT
Bab V Besaran dan Jangka Waktu BLT DBHCHT
Bab VI Penyaluran BLT DBHCHT
Bab VII Pemantauan dan Evaluasi
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015
tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa Antar
Waktu;
Dasar Hukum
Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10
Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 10 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 224)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10
Tahun 2015 tentang Kepala Desa(Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 254);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15
Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017
Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 255);
Materi Pokok
Perbup ini adalah: (1) Dalam hal Kepala Desa berhenti dan/atau diberhentikan
dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun,
dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui
Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu.
(2) Sebelum ditetapkan Kepala Desa Antar Waktu hasil
Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Bupati mengangkat PNS dari
Pemerintah Daerah sebagai Penjabat Kepala Desa.
(3) Kepala Desa Antar Waktu mempunyai wewenang,
hak,kewajiban, dan larangan yang sama dengan Kepala
Desahasil Pemilihan Kepala Desa secara serentak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
50 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Tahun 2015/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/017438 tanggal 4 November 2015 perihal
Hasil Klarifikasi Peraturan Bupati Sukoharjo, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Dana
Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 684); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172); 17. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 37);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan Pasal 32 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan
Pengelolaan dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2015 Nomor 37), ditambahkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (3) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Dalam hal transfer Dana Desa Tahun 2015 disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang APB Desa, maka penyaluran Dana Desa dilakukan dengan
mendahului penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa dengan menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 Mendahului Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 setelah
mendapatkan persetujuan BPD yang selanjutnya dimuat/dicatat dalam perubahan APB Desa dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2) Penyaluran Dana Desa tahap I dan tahap II Tahun 2015 dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3) Permohonan penyaluran Dana Desa tahap I Tahun 2015 dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan
Pengelolaan dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2015 Nomor 37),
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2023
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemasangan Alat
Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa
Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemasangan Alat peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga ketertiban, keindahan dan
terwujud situasi kondusif dalam pelaksanaan kampanye
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten
Sukoharjo, perlu mengatur tentang Pemasangan Alat
Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum Pada
Masa Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil
Bupati di Kabupaten Sukoharjo; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, maka Peraturan
Bupati Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan
Fasilitas Umum pada Masa Kampanye Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati
dan Wakil Bupati sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan
Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa Kampanye
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati, perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemasangan Alat
Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada
Masa Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil
Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Bab VIA Pasal 12A, penambahan Pasal 12B, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 55 Tahun 2018 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2010
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 58 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun
2010 Tentang Penyediaan Rumah Jabatan Bagi Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Dan Pemberian Tunjangan
Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Rumah Jabatan Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Dan Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
menyebutkan bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diberikan tunjangan jabatan dan dalam hal Pemerintah Daerah
belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan; bahwa Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Penyediaan Rumah Jabatan Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyediaan
Rumah Jabatan Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang rumah jabatan, tunjangan perumahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2011.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2006 dicabut.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa pajak restoran merupakan sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
daerah untuk memantapkan pelaksanaan otonomi
daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab; bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan
pengaturan tata cara pemungutan pajak restoran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang bentuk, isi,tata cara pengisian SPTPD, cara menghitung pajak restoran, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak restoran, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak restoran, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak restoran, tata cara penghapusan piutang pajak restoran yang sudah kedaluwarsa, tata cara pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2011.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2013
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2012
Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Sukoharjo
Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2012
PUPUK BERSUBSIDI - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2013/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61
Tahun 2012 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten
Sukoharjo Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan dan kelancaran
pupuk bersubsidi dengan harga wajar sampai pada tingkat
petani dan meningkatkan kemampuan petani dalam
pengadaan pupuk, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2013
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61
Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten
Sukoharjo Tahun Anggaran 2013; bahwa dengan diterbitkanya Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 73 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 tahun 2012
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2013, maka Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 61 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di
Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2013 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2012
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2013, sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2013;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/8/2012; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2012 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Tahun 2018/ No. 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan mendukung kelancaran operasional Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur Kabupaten Sukoharjo, sebagai akibat meningkatnya kebutuhan biaya operasional perusahaan dan peningkatan cakupan layanan, maka perlu meninjau kembali tarif air minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum menyebutkan Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 64 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum menyebutkan bahwa perhitungan dan penetapan tarif air minum diatur dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2015 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Makmur Kabupaten Sukoharjo perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 242);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Perhitungan dan penetapan tarif air minum didasarkan pada:
a. keterjangkauan dan keadilan;
b. mutu pelayanan;
c. pemulihan biaya;
d. efisiensi pemakaian air;
e. perlindungan air baku; dan
f. transparansi dan akuntabilitas.
(1) Keterjangkauan sebagaimana dimaksud adalah bahwa:
a. penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi, serta tidak melampaui 4% (empat persen) dari pendapatan masyarakat pelanggan; dan
b. penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah diberlakukan tarif paling tinggi sama dengan tarif rendah.
(2) Keadilan sebagaimana dimaksud dicapai melalui:
a. penerapan tarif diferensiasi dengan subsidi silang antar kelompok pelanggan; dan
b. penerapan tarif progresif dalam rangka mengupayakan penghematan penggunaan air minum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2015 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Makmur Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 28) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa prioritas penggunaan Dana Desa dalam rangka
pemulihan ekonomi nasional, pelaksanaan program
prioritas nasional dan mitigasi serta penanganan bencana
alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa akibat
pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu
disesuaikan; bahwa dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa
perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya di
desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi
kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai
dengan kewenangan desa; bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2022, maka perlu mengatur secara rinci prioritas
penggunaan Dana Desa di Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Noor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prioritas Penggunaan Dana Desa
Bab III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Bab IV Publikasi dan Pelaporan
Bab V Pembinaan
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat