Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Bab VIA Pasal 12A, penambahan Pasal 12B, perubahan Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
28 November 2023
Tanggal Pengundangan
28 November 2023
Tanggal Berlaku
28 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.53
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati
  2. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemasangan Alat peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan