Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 55 Tahun 2018

Pedoman Pemasangan Alat peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Kampanye terdiri dari : a. Kampanye Pemilu; dan b. Kampanye pemilihan. Ruang lingkup Kampanye sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; b. kampanye pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten; c. kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan d. kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemasangan Alat peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2018
Sumber
BD Tahun 2018/ No.55
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan