Materi Pokok Perbup ini adalah: Kampanye terdiri dari : a. Kampanye Pemilu; dan b. Kampanye pemilihan. Ruang lingkup Kampanye sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; b. kampanye pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten; c. kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan d. kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat