PEDOMAN-PEMASANGAN-ALAT-PERAGA-KAMPANYE-DAN-PENGGUNAAN-FASILITAS-UMUM-PADA-MASA-KAMPANYE-PEMILIHAN-UMUM-DAN-PEMILIHAN-GUBERNUR-DAN-WAKIL-GUBERNUR-DAN-BUPATI-DAN-WAKIL-BUPATI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2019/ No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemasangan Alat
Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa
Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk memberikan ruang guna kepentingan kegiatan
kampanye, maka perlu menetapkan lokasi fasilitas umum
untuk pelaksanaan kampanye pada masa kampanye pemilihan
umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan bupati
dan wakil bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 55
Tahun 2018 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga
Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa
Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemasangan Alat
Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa
Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5189); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5588) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5998);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau
Walikota Dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 827);
9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 973)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018
tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1174); 10. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 55 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan penggunaan
fasilitas umum pada masa kampanye pemilihan umum dan
pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil
bupati (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor
55);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga
Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa
Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati. (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 55) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
- Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga
Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa
Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati. (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 55)
- 6 Halaman
|