Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2019

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Dalam hal Kepala Desa berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu. (2) Sebelum ditetapkan Kepala Desa Antar Waktu hasil Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati mengangkat PNS dari Pemerintah Daerah sebagai Penjabat Kepala Desa. (3) Kepala Desa Antar Waktu mempunyai wewenang, hak,kewajiban, dan larangan yang sama dengan Kepala Desahasil Pemilihan Kepala Desa secara serentak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2019
Sumber
BD 2019/ No. 52
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan