Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Dalam hal Kepala Desa berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu. (2) Sebelum ditetapkan Kepala Desa Antar Waktu hasil Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati mengangkat PNS dari Pemerintah Daerah sebagai Penjabat Kepala Desa. (3) Kepala Desa Antar Waktu mempunyai wewenang, hak,kewajiban, dan larangan yang sama dengan Kepala Desahasil Pemilihan Kepala Desa secara serentak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat