Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan Pasal 32 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 37), ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 (1) Dalam hal transfer Dana Desa Tahun 2015 disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang APB Desa, maka penyaluran Dana Desa dilakukan dengan mendahului penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa dengan menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 Mendahului Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 setelah mendapatkan persetujuan BPD yang selanjutnya dimuat/dicatat dalam perubahan APB Desa dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (2) Penyaluran Dana Desa tahap I dan tahap II Tahun 2015 dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b. (3) Permohonan penyaluran Dana Desa tahap I Tahun 2015 dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
14 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2015
Tanggal Berlaku
14 Desember 2015
Sumber
BD Tahun 2015/No.51
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 193 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan