Materi Pokok Perbup ini adalah: Perangkat Daerah Badan Daerah terdiri atas : a. Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan; b. Badan Keuangan Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan c. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Tipe B melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan (1) Badan Daerah sebagaimana dimaksud merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. (2) Badan Daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala Badan Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat