Peraturan Bupati ini mengatur tentang bentuk, isi,tata cara pengisian SPTPD, cara menghitung pajak restoran, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak restoran, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak restoran, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak restoran, tata cara penghapusan piutang pajak restoran yang sudah kedaluwarsa, tata cara pemeriksaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat