PERBUP Kab. Sukoharjo No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Tahun 2017/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 170/11 Tahun 2017
Tanggal 4 April 2017 tentang Persetujuan Mendahului
Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017,
sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 25
Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017 perlu diubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 253); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 874), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
125);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor
1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
172);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 18);
18. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2017
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 25);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 33) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
25 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 25)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 33) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
25 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 25)
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2022
MORATORIUM IZIN PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOL-SUKOHARJO-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2022/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Moratorium Izin Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga dan memelihara kesehatan jasmani dan rohani masyarakat, ketentraman dan ketertiban masyarakat, tujuan pariwisata, adat istiadat dan agama maka perlu adanya pembatasan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, perlu adanya pengaturan perdagangan eceran minuman beralkohol;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Moratorium Izin Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo 7 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Moratorium Ijin Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol; dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2019
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Mengubah :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 79 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman terhadap
pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian
perangkat desa sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 79
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);`3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5) sebagaim ana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 241) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 268);
10. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017
Nomor 73) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72
Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018
Nomor 80);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 72 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor
73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 79 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 80), diubah, yaitu:
1. Ketentuan Pasal 20 ayat (3), ayat (9) dan ayat (10);
2. Ketentuan Pasal 38;
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 39;
4. Ketentuan Pasal 40.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 72 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor
73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 79 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 80)
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah,
Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sukoharjo dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Perwakilan Provinsi Jawa Tengah terhadap Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017
merekomendasikan bahwa Bupati Sukoharjo menyusun
dan menetapkan Peraturan Bupati terkait mekanisme
penyaluran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
bantuan keuangan khusus, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan
Bantuan Keuangan sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
44 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2017
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah,
Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah,
Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430); 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5272);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah ((Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016
tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 541);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
22. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran,
pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi
pemberian subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan
keuangan yang bersumber dari APBD.
(1) Subsidi sebagaimana dimaksud dapat
berupa uang, barang atau jasa.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud dapat
berupa uang, barang atau jasa.
(3) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud
dapat berupa uang atau barang.
(4) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dapat berupa uang atau barang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Tahun 2018/ No. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam
rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan beban kerja atau tempat kerja atau kondisi
kerja, atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja,
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manejemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199) ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 172);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemberian Tambahan Penghasilan dimaksudkan untuk memacu produktifitas, peningkatan kualitas pengabdian dan pelayanan serta meningkatkan kesejahteraan PNS dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Pemberian Tambahan Penghasilan bertujuan untuk
meningkatkan kinerja, motivasi, dan disiplin kerja PNS dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 104) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Tahun 2016/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 160/PMK.07/2016 tentang
Pedoman Umum dan Rincian Dana Proyek
Pemerintah Daerah dan Desentralisasi Menurut
Kabupaten Tahun Anggaran 2016; berdasarkan DPPA
PPKD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016;
dan berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
pergeseran antar rincian objek dalam objek belanja
dapat dilakukan dengan cara mengubah Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai
dasar pelaksanaan, dan anggaran yang mengalami
perubahan baik berupa penambahan dan/atau
pengurangan akibat pergeseran tersebut harus
dijelaskan dalam kolom keterangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: b. bahwa berdasarkan ketentuan Angka Romawi V,
Hal-Hal Khusus lainnya butir 13 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, program dan
kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah
jelas peruntukannya seperti Dana Darurat, Dana
Bencana Alam, DAK dan bantuan keuangan yang
bersifat khusus serta pelaksanaan kegiatan dalam
keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya, yang
belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan
dalam APBD, dapat dilaksanakan perubahan dengan
cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang
Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan
kepada Pimpinan DPRD, selanjutnya disampaikan
dalam Laporan Realisasi Anggaran;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan pencairan dana
belanja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
terlampir, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
29 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun
2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17
Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 17);
14. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2016
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 29);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 29)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 29)
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2015
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014
Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015
Mengubah :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014
Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Tahun 2015/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Tahun 2015;
b. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Pembangunan Daerah
Tahun 2015 semester I dan penambahan program
dan kegiatan pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo perlu dilakukan penyesuaian
terhadap program kegiatan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2014 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2015, perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21
Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4816);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 470);
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2008 Nomor 3 Seri E Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 21);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 156);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 157) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
189); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong
Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
158), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi
Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 215);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 159);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
172);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 174);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2010-2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 181);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5
Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor
10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 200); 24. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2014
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 171)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
21 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor
263);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
21 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 171) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
21 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 263) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
21 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 171) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
21 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 263)
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2010
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 27 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 dan Pasal 162 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pengeluaran belanja dapat
dilakukan pelampauan batas tertinggi yang dianggarkan dalam APBD jika
dalam keadaan darurat, yang salah satu kriterianya adalah berada di luar
kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah dan dilakukan terlebih dahulu
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, selanjutnya diusulkan dalam
rancangan Perubahan APBD; bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tanggal 25 Agustus 2010 Nomor 170/28/DPRD/VIII/2010
tentang Persetujuan Mendahului Penetapan Peraturan Daerah Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sehingga
perlu adanya penyesuaian Anggaran; bahwa sehubungan hal tersebut di atas perlu merubah Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 28 Tahun
2010 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59
Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59
Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2010.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2014
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 38 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Tahun 2014/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan selesainya penataan pedagang lama menempati
pasar yang telah dilakukan revitalisasi/pembangunan pasar,
masih terdapat Kios dan Los yang belum digunakan;
b. bahwa sehubungan hal tersebut dalam huruf a, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 38 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4844); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan lembaran
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1,
Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 155);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 172);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2011
tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat
Pembelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 183);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun
2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 191);
13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 38 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 570);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3
Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 38 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2013 Nomor 570) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 38 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2013 Nomor 570)
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2011
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31
Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Teknis
Dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
imb - slf - TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI TEKNIS
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2011/No. 260
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Teknis dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
ABSTRAK:
bahwa bangunan harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan
sesuai dengan fungsinya serta dipenuhinya persyaratan
administratif dan teknis; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 15, Pasal
20, dan Pasal 100 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
9 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Sukoharjo,
perlu mengatur tata cara Pemberian Rekomendasi Teknis dalam
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Teknis Dalam Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, rekomendasi teknis, sertifikat laik fungsi (SLF).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2011.
19 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat