Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2014

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 38 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 570) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2014
Sumber
BD Tahun 2014/No.31
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 242 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Sukoharjo No. 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 38 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar

  2. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan