Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 38 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 570) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat