RETRIBUSI PELAYANAN PASAR - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2013/No. 570
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan perkembangan kebijakan tentang
peraturan penarikan retribusi pelayanan pasar untuk
pemindahan hak kios/los bagi pedagang untuk pasar yang
selesai direnovasi maka perlu mempertegas biaya pemindahan
hak yang harus dibayar oleh pedagang lama; bahwa sehubungan hal tersebut dalam huruf a maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan PAsal 4, Pasal 6, Pasal 8.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2013.
- Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 diubah.
- 4 hal
|