Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemberian Tambahan Penghasilan dimaksudkan untuk memacu produktifitas, peningkatan kualitas pengabdian dan pelayanan serta meningkatkan kesejahteraan PNS dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Pemberian Tambahan Penghasilan bertujuan untuk meningkatkan kinerja, motivasi, dan disiplin kerja PNS dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat