PERBUP Kab. Sukoharjo No. 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Mengubah :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2017/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Surat Inspektur Kabupaten Sukoharjo Nomor 700/14/I/2017 tanggal 10 Januari 2017 perihal Pengajuan Anggaran Mendahului Perubahan APBD Tahun 2017, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 977/5065/SJ Tanggal 30 Desember 2016 tentang Penegasan Pembentukan dan Penganggaran Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota, bagi Pemerintah Daerah yang belum menganggarkan Kegiatan untuk mendukung kelancaran pelaksananaan tugas Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Tingkat Provinsi dan tingkat kabupaten/Kota pada APBD Tahun 2017 agar segera melakukan pergeseran Anggaran dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun 2017.
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian obyek dalam obyek belanja dapat dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, dan anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran tersebut harus dijelaskan dalam kolom keterangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236 )
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 18);
17. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 333 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 57);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 57)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 57)
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2015/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Raskin di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program subsidi
beras bagi masyarakat berpendapatan rendah (Raskin)
di Kabupaten Sukoharjo perlu adanya perencanaan
pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi
secara terus menerus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Raskin di
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Tahun 2012 Nomor 227,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5360);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003
tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 142);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat Nomor 54 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum
Raskin tahun 2015;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 155);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Petunjuk Teknis Program Raskin di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Petunjuk teknis Program Raskin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 merupakan pedoman bagi para pelaksana
program Raskin di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan
Desa/Kelurahan serta pemangku kepentingan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 15 Tahun 2016
perusahaan - tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2016/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang berdampak terhadap kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan perlu adanya hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah, Perusahaan dan masyarakat untuk mewujudkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Serta untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan perlu disusun produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/05/2015; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-09/MBU/07/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016;
1. tujuan
2. asas, prinsip dan ruang lingkup
3. hak dan kewajiban perusahaan
4. pelaksanaan TJSLP
5. program TJSLP
6. forum TJSLP
7. peran serta masyarakat
8. penghargaan
9. penyelesaian sengketa
10. pembinaan dan pengawasan
11. sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa pajak air tanah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 53 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian SPOPD dan Penerbitan SKPD, Cara Menghitung Pajak Air Tanah, Pengelompok Komponen Kompensasi Peruntukan dan Pengelolaan, Tata Cara Pembayaran/Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Air Tanah, Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Air Tanah, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Air Tanah, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Air Tanah yang Sudah Kadaluarsa dan Tata Cara Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 53 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 406) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2016/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Perdesaan dan Angkutan Kota dengan Mobil Bus Umum Kelas Ekonomi di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan kebijakan pemerintah tentang
penurunan harga bahan bakar minyak dan sumber daya
mineral dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2
Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah
Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas
Ekonomi dengan Mobil Bus Umum di Provinsi Jawa Tengah,
maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 53 Tahun 2014
tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan dan
Angkutan Kota dengan Mobil Bus Umum Kelas Ekonomi di
Kabupaten Sukoharjo tidak sesuai lagi dengan
perkembangan sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Perdesaan dan
Angkutan Kota dengan Mobil Bus Umum Kelas Ekonomi di
Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5594);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003
tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan
Kendaraan Umum;
9. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2016
tentang Penetapan Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah
Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Propinsi Kelas
Ekonomi dengan Mobil Bus Umum di Provinsi Jawa Tengah
(Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 157) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 189);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan penumpang
pedesaan dan angkutan kota dengan mobil bus umum kelas
ekonomi di Kabupaten Sukoharjo sebagai berikut :
a. tarif batas atas sebesar Rp160,00 (seratus enam puluh rupiah)
per penumpang per kilometer; dan
b. tarif batas bawah sebesar Rp98,00 (sembilan puluh delapan
rupiah) per penumpang per kilometer.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 53 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif
Angkutan Penumpang Pedesaan dan Angkutan Kota dengan Mobil
Bus Umum Kelas Ekonomi Di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 281) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2007
a. bahwa dalam rangka upaya pemberdayaan masyarakat di desa dan
untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaran pemerintahan dan
pembangunan desa agar efektif dan efisien perlu mengadakan kerja
sama antar desa atau kerja sama desa dengan pihak ketiga;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Kerja Sama Antar Desa dan
Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga diatur dengan Peraturan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerja
Sama Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur kerjasama kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan upaya atau usaha menggali
dan mengembangkan ketersediaan potensi desa guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2007.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kerja Sama Antar
Desa/Kelurahan
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penataan Dan Pembangunan
Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Daerah tidak mempunyai kewenangan
urusan pengelolaan penyelenggaraan sumber daya, dan
perangkat pos, serta informatika; bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor : 555/0010919 tanggal 20 Juli 2017 Perihal
Pengelolaan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi,
kewenangan pengelolaan telekomunikasi merupakan
kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penataan dan
Pembangunan Menara Telekomunikasi perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 2 dan angka 22, penghapusan angka 19, angka 20 dan angka 24, perubahan pada ayat (3) Pasal 10, ayat (2) Pasal 11, penghapuasn ayat (4) dan ayat (5) pada Pasal 11, perubahan ayat (1) Pasal 26, perubahan Pasal 29, perubahan ayat (2) huruf e Pasal 30, Pasal 33.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011 diubah.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2010
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2009 Tentang
Standar Penghitungan Kebutuhan Honorarium, Uang Lembur, Barang Dan Jasa Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Sukoharjo
Tahun 2010
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2009 tentang Standar Penghitungan Kebutuhan Honorarium dan Lembur, Barang dan Jasa Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2010
HONORARIUM, UANG LEMBUR, BARANG DAN JASA PEMILIHAN UMUM - STANDAR PENGHITUNGAN KEBUTUHAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2010/No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Standar Penghitungan Kebutuhan Honorarium, Uang Lembur, Barang Dan Jasa Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
rencana kebutuhan Biaya KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan
Panwaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang belum sesuai dapat disesuaikan
sepanjang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; bahwa sehubungan hal tersebut dalam huruf a, perlu merubah Peraturan
Bupati Nomor 47 Tahun 2009 tentang Standar Perhitungan Kebutuhan
Honorarium, Uang Lembur, Barang dan Jasa Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Standar
Penghitungan Kebutuhan Honorarium, Uang Lembur, Barang Dan Jasa
Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2010.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2009 diubah.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2015/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di
Kabupaten Sukoharjo perlu melakukan pemberdayaan
terhadap pelaku usaha mikro dan kecil;
b. berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden
Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro
dan Kecil, menyatakan bahwa Pelaksana Izin Usaha Mikro dan
Kecil (IUMK) adalah Camat yang mendapatkan pendelegasian
kewenangan dari Bupati/Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin
Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4826);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5404);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan
untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83
Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan
Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1814);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 155);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi pendelegasian pelaksana IUMK. Bupati mendelegasikan kewenangan penerbitan IUMK kepada Camat sebagai Pelaksana IUMK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat kerja atau kondisi kerja, atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terdapat perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: -Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo setiap bulan diberikan tambahan penghasilan
- Pegawai Negeri Sipil yang tidak diberikan tambahan penghasilan yaitu :
a. Pegawai Negeri Sipil yang cuti diluar tanggungan negara;
b. Pegawai Negeri Sipil yang cuti besar;
c. Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan ibadah haji;
d. Pegawai Negeri Sipil yang berstatus sebagai tenaga titipan di Kabupaten Sukoharjo;
e. Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sukoharjo yang berstatus sebagai tenaga titipan di luar Kabupaten Sukoharjo;
f. Pegawai Negeri Sipil yang sedang mengambil bebas tugas;
g. Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang tidak diberikan tambahan penghasilan selama 1 (satu) tahun; dan
h. Pegawai Negeri Sipil yang menjalani hukuman disiplin tingkat berat tidak diberikan tambahan penghasilan selama 3 (tiga) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 289 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat