Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011

Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ketentuan umum, asas, tujuan dan prinsip penataan menara telekomunikasi, jenis dan bentuk menara telekomunikasi, pembangunan menara telekomunikasi, penggunaan menara telekomunikasi, perizinan pembangunan menara telekomunikasi, asuransi dan partisipasi pembangunan, pengendalian menara telekomunikasi, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
30 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2011
Tanggal Berlaku
30 Juli 2011
Sumber
LD.2011/No.8
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 174 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sukoharjo No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan