Materi Pokok Perbup ini adalah: -Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo setiap bulan diberikan tambahan penghasilan - Pegawai Negeri Sipil yang tidak diberikan tambahan penghasilan yaitu : a. Pegawai Negeri Sipil yang cuti diluar tanggungan negara; b. Pegawai Negeri Sipil yang cuti besar; c. Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan ibadah haji; d. Pegawai Negeri Sipil yang berstatus sebagai tenaga titipan di Kabupaten Sukoharjo; e. Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sukoharjo yang berstatus sebagai tenaga titipan di luar Kabupaten Sukoharjo; f. Pegawai Negeri Sipil yang sedang mengambil bebas tugas; g. Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang tidak diberikan tambahan penghasilan selama 1 (satu) tahun; dan h. Pegawai Negeri Sipil yang menjalani hukuman disiplin tingkat berat tidak diberikan tambahan penghasilan selama 3 (tiga) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat