Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian SPOPD dan Penerbitan SKPD, Cara Menghitung Pajak Air Tanah, Pengelompok Komponen Kompensasi Peruntukan dan Pengelolaan, Tata Cara Pembayaran/Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Air Tanah, Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Air Tanah, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Air Tanah, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Air Tanah yang Sudah Kadaluarsa dan Tata Cara Pemeriksaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
20 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2018
Tanggal Berlaku
20 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 234 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan