Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian SPOPD dan Penerbitan SKPD, Cara Menghitung Pajak Air Tanah, Pengelompok Komponen Kompensasi Peruntukan dan Pengelolaan, Tata Cara Pembayaran/Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Air Tanah, Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Air Tanah, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Air Tanah, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Air Tanah yang Sudah Kadaluarsa dan Tata Cara Pemeriksaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat