HONORARIUM, UANG LEMBUR, BARANG DAN JASA PEMILIHAN UMUM - STANDAR PENGHITUNGAN KEBUTUHAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2010/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2009 Tentang
Standar Penghitungan Kebutuhan Honorarium, Uang Lembur, Barang Dan Jasa Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Sukoharjo
Tahun 2010
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu menetapkan Perubahan Standar
Penghitungan kebutuhan Belanja Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
Sukoharjo Tahun 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Standar Penghitungan Kebutuhan
Honorarium, Uang Lembur, Barang Dan Jasa Pemilihan Umum Bupati
Dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2010;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2010.
- Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2006 diubah.
- 3 hal
|