HONORARIUM DAN LEMBUR, BARANG DAN JASA PEMILIHAN UMUM - STANDAR PENGHITUNGAN KEBUTUHAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2009/No. 170
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2009 tentang Standar Penghitungan Kebutuhan Honorarium dan Lembur, Barang dan Jasa Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2010
ABSTRAK: |
- bahwa agar standar penghitungan honorarium dan/atau uang lembur serta
kebu~han P:ngadaan barang dan jasa Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2010 dapat berjalan lebih efektif dan
efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, perlu rnenetapkan Standar Penghitungan kebutuhan Belanja
Pernilu Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a,
perlu rnenetapkan Peraturan Bupati Tentang Standar Penghitungan
Kebutuhan Honorarium, Uang Lembur, Barang Dan Jasa Pemilihan
Umurn Bupati Dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2010;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2008; PP No 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang KPU sebagai pelaksana dari Standar Penghitungan
Kebutuhan Honorarium, Uang Lembur, Barang Dan Jasa Pemilihan
Umurn Bupati Dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
- 3 hal
|