Materi Pokok Perbup ini adalah: Tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan penumpang pedesaan dan angkutan kota dengan mobil bus umum kelas ekonomi di Kabupaten Sukoharjo sebagai berikut : a. tarif batas atas sebesar Rp160,00 (seratus enam puluh rupiah) per penumpang per kilometer; dan b. tarif batas bawah sebesar Rp98,00 (sembilan puluh delapan rupiah) per penumpang per kilometer.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat