Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2016

Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Perdesaan dan Angkutan Kota dengan Mobil Bus Umum Kelas Ekonomi di Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan penumpang pedesaan dan angkutan kota dengan mobil bus umum kelas ekonomi di Kabupaten Sukoharjo sebagai berikut : a. tarif batas atas sebesar Rp160,00 (seratus enam puluh rupiah) per penumpang per kilometer; dan b. tarif batas bawah sebesar Rp98,00 (sembilan puluh delapan rupiah) per penumpang per kilometer.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Perdesaan dan Angkutan Kota dengan Mobil Bus Umum Kelas Ekonomi di Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
20 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2016
Tanggal Berlaku
20 Juni 2016
Sumber
BD Tahun 2016/No.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 231 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan