Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 88, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 88
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Dan Dana Sisa Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan Puskesmas Kota Padang dalam penyelenggaraan praktik bisnis yang sehat dan trasparan diperlukan pengelolaan dana pendapatan yang bersumber dari jasa layanan Puskesmas;
b. bahwa peraturan wali kota padang nomor 2 tahun 2019 tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Dan Dana Sisa Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas tidak sesuai lagi dengan pendapan yang diperoleh dari jasa layanan sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapakan Peraturan Wali kota tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Dan Dana Sisa Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 Tahun 2006, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Praturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Wali Kota ini mengatur Pemanfaatan Dana Pendapatan Dan Dana Sisa Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Pemanfaatan Dan Jasa Layanan;
3. Pemanfaat Dana Pendapatan Yang Berasal Dari Hibah Dalam Bentuk Kas;
4. Pemanfaatan Dana Pendapatan Hasil Kerjasama;
5. Pemanfaatan Dana Lain-Lain Pendapatan BLUD Yang Sah;
6. Pemanfaatan Sisa Dana BLUD;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2021.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari akibat minuman beralkohol perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diatur pedoman dan atat cara pengawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Taat Cara Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol;
UU No 9 Th 1956, UU No 36 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 11 Th 1962, PP No 17 Th 1980, Keppres No 3 Th 1997, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 5 Th 2021, Perda Kota Padang No 8 Th 2012, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
SIstematika Peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Subjek dan Objek Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Mekanisme Pengawasan dan Pengendalian
Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 79 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Air, Sistem Penyediaan Air Minum
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 5), maka Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 21) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40A Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 40A) perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 119 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2011,
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG NILAl PEROLEHAN AIR TANAH, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
PasalI
1. Ketentuan ayat (1) huruf b, c, d, dan e Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Komponen peruntukan dan pengelolaan Air Tanah dibedakan dalam 5 (lima) kelompok pengguna Air Tanah yang ditetapkan dalam bentuk pengusahaan se bagai berikut:
a. kelompok 1, merupakan bentuk pengusahaan produk berupa air, terdiri dari :
1. pemasok air baku;
2. perusahaan air minum;
3. industri air minum dalam kemasan;
4. pabrik es kristal; atau
5. pabrik minuman olahan.
b. kelompok 2, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalamjumlah besar, meliputi :
1. industri teksti1;
2. pabrik makanan olahan;
3. hotel bintang 3, hotel bintang 4, dan hotel bintang 5;
4. pabrik kimia;
5. industri farmasi;
6. readymix/pengolahan bubur beton;
7. mall/supermarket/mini market/swalayan; atau
8. tempat pemotongan hewan.
c. kelompok 3, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalam jumlah sedang, meliputi :
1. hotel bintang 1 dan hotel bintang 2;
2. usaha persewaan jasa kantor;
3. apartemen;
4. pabrik es skala kecil;
5. agro industri;
6. peternakan non rakyat;
7. waterboom/ pemandian;
8. industri pengolahan logam.
9. perbankan;
10. dealer alat berat/rnobil/rnotor:
11. bengkel/ service;
12. universitas/ sekolah/Iembaga pendidikan;
13. gedung pertemuan;
14. laundry; atau
15. pabrik pengolahan karet .
d. kelompok 4, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalam jumlah kecil, meliputi:
1. losmen/pondokan/penginapan/kost/rumah sewa;
2. tempat hiburan;
3. restoran;
4. gudang pendingin;
5. pabrik mesin elektronik;
6. pencucian kendaraan bermotor;
7. perkantoran/perusahaan;
8. ealorr/piiat/reflexy /barber shop; atau
9. gudang.
e. kelompok 5, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air untuk menunjang kebutuhan pokok, meliputi :
1. usaha kecil skala rumah tangga;
2. hotel non-bintang;
3. rumah makan;
4. rumah sakit;
5. klinik/balai pengobatany praktek dokter/bidan; atau
6. laboratorium.
(2) Kelompok pengguna Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tujuan dan besar penggunaan Air Tanah sebagai bahan pendukung, bantu proses, atau baku utama.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga Pasal8 berbunyi sebagai berikut : Pasal8
(1) Penghitungan HDA diperoleh dengan rumus berikut:
HDA = HAB x FNA
(2) Penghitungan NPA diperoleh dengan rumus berikut :
NPA = (Volume pengambilan) x HDA
(3) Penghitungan Besaran Pokok Pajak Air Tanah (BPPAT) terutang diperoleh dengan rumus berikut :
BPPAT= 10% x NPA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
PERATURAN WALI KOTA PADANG NOMOR 21 TAHUN 2018
PERATURAN WALL KOTA PADANG NOMOR 79 TAHUN 2021
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar Yang Dikelola Dinas Perdagangan Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan retribusi pelayanan pasar, retribusi perlokokan, retribusi teraj tera ulang dan kakus yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum yang dikelola oleh Dinas Perdagangan Kota Padang perlu dilakukan pemungutan dengan menggunakan teknologi informasi;
bahwa untuk kelencaran pemungutan retribusi secara
elektronik perlu diatur tata cara pemungutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar Yang Dikelola Dinas Perdagangan Secara Elektronik.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR YANG DIKELOLA DINAS PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. TATACARA PEMUNGUTAN
3. MONITORING,EVALUASI DAN PELAPORAN
4. KETENTUAN PERALlHAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Administrasi Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru
ABSTRAK:
babwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 Peraturan Daerab Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengenaan Sanki Administrasi Peraturan Daerab Kota Padang Nomor 1 Tabun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ADAPTASI KEBIASAAN BARU, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENEGAKAN HUKUM
3. TATACARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRASI
4. KEWAJIBAN MASYARAKAT
5. PEMBAYARAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2021.
28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021
Badan Layanan Umum - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota (Perwali) Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Hibah
3. Pemberian Hibah
4. Bantuan Sosial
5. Larangan dan Sanksi
6. Monitoring dan Evaluasi
7. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
70 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial Terpadu Bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban Pemerintah Daerah;
bahwa agar dalam pelaksanaan pemenuhan hak tersebut dapat dilakukan secara terukur dan terarah, perlu diatur penyelenggaraannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota ten tang Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial Terpadu Bagi Penyandang Disabilitas;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2015,
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANGPENYELENGGARAAN REHABILITASI SOSIAL TERPADU BAGI PENYANDANG DISABILITAS, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PELAYANAN
3. PENYELENGGARAAN PELAYANAN REHABILITASI SOSIAL
4. PELAYANAN INFORMASI DAN PELAYANAN KHUSUS
5. RUJUKAN
6. PERAN MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
7. KETENTUAN LAIN-LAIN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
10 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Padangtahun 2021 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tatacara Pelaksanaan Penerlmaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang non diskriminatif, objektif, transparan dan akuntabel, telah ditetapkan Peraturan Wall Kota Padang Nomor 42
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelak.sanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak., Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, maka Peraturan Wall Kota tersebut perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016,
PERATURANWALl KOTA INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENERIMAANPESERTA DIDIK BARU, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. TATACARA PPOB
3. PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
4. PELAPORAN DAN PENGAWASAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2021.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan reklame di kota padang, perlu dilakukan penyelenggaraan Reklame secara terpadu;
b. bahwa Penyelenggaraan reklame telah diatur dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 46), Peraturan Walikota tersebut tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dialkukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang penyelenggaraan reklame;
UU No 9 Th 1956, UU No 28 Th 2002, UU No 38 Th 2004, UU No 28 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 34 Th 2006, PP No 16 Th 2021, Permen PU No 05/PRT/M/2016, Permen PU No 20/PRT/M/2010, Perda Kota Padang No 06 Th 2007, Perda Kota Padang No 8 Th 2011, Perda Kota Padang No 13 Th 2011, Perda kota Padang No 7 Th 2015, Perda kota padang No 6 Th 2016, Perwali kota padang No 63 Th2020, Perwali Kota Padang No 106 Th 2020,
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum;
Jenis Reklame,
Lokasi Penempatan reklame;
Izin Penyelenggaraan reklame;
Kewajiban dan Larangan
Pencabutan dan Pembongkaran
Dana Jaminan Pembongkaran MTR,
Pengendalian, Pengawasan dan penertiban,
Ketentuan Peralihan,
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
29
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Pemakaman Jenazah Covid-19
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 diperlukan protokol kesehatan yang salah satunya berupa penyelenggaraan pemakaman yang dikelola oleh pemda. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (6) UU No. 28 Tahun 2009, pembebasan retribusi diberikan dengan melihat fungsi objek retribusi dan ketentuan Pasal 4 huruf f Permenkes No. 59 Tahun 2016
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, Permenkes No. 59 Tahun 2016, Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2011, Perda Kota padang No. 6 Tahun 2016
setiap pemakaman jenazah Covid-19 dibebaskan dari retribusi pelayanan pemakaman. Persyaratan pembebasan retribusi pelayanan pemakaman harus ada surat keterangan kematian atau informasi tertulis dari Dinas Kesehatan Kota padang atau rumah sakit yang menyatakan bahwa jenazah meninggal karena terinfeksi virus Covid 19
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
4 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat