PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR YANG DIKELOLA DINAS PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. TATACARA PEMUNGUTAN 3. MONITORING,EVALUASI DAN PELAPORAN 4. KETENTUAN PERALlHAN 5. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat