PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG NILAl PEROLEHAN AIR TANAH, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT : PasalI 1. Ketentuan ayat (1) huruf b, c, d, dan e Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Pasal 4 (1) Komponen peruntukan dan pengelolaan Air Tanah dibedakan dalam 5 (lima) kelompok pengguna Air Tanah yang ditetapkan dalam bentuk pengusahaan se bagai berikut: a. kelompok 1, merupakan bentuk pengusahaan produk berupa air, terdiri dari : 1. pemasok air baku; 2. perusahaan air minum; 3. industri air minum dalam kemasan; 4. pabrik es kristal; atau 5. pabrik minuman olahan. b. kelompok 2, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalamjumlah besar, meliputi : 1. industri teksti1; 2. pabrik makanan olahan; 3. hotel bintang 3, hotel bintang 4, dan hotel bintang 5; 4. pabrik kimia; 5. industri farmasi; 6. readymix/pengolahan bubur beton; 7. mall/supermarket/mini market/swalayan; atau 8. tempat pemotongan hewan. c. kelompok 3, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalam jumlah sedang, meliputi : 1. hotel bintang 1 dan hotel bintang 2; 2. usaha persewaan jasa kantor; 3. apartemen; 4. pabrik es skala kecil; 5. agro industri; 6. peternakan non rakyat; 7. waterboom/ pemandian; 8. industri pengolahan logam. 9. perbankan; 10. dealer alat berat/rnobil/rnotor: 11. bengkel/ service; 12. universitas/ sekolah/Iembaga pendidikan; 13. gedung pertemuan; 14. laundry; atau 15. pabrik pengolahan karet . d. kelompok 4, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalam jumlah kecil, meliputi: 1. losmen/pondokan/penginapan/kost/rumah sewa; 2. tempat hiburan; 3. restoran; 4. gudang pendingin; 5. pabrik mesin elektronik; 6. pencucian kendaraan bermotor; 7. perkantoran/perusahaan; 8. ealorr/piiat/reflexy /barber shop; atau 9. gudang. e. kelompok 5, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air untuk menunjang kebutuhan pokok, meliputi : 1. usaha kecil skala rumah tangga; 2. hotel non-bintang; 3. rumah makan; 4. rumah sakit; 5. klinik/balai pengobatany praktek dokter/bidan; atau 6. laboratorium. (2) Kelompok pengguna Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tujuan dan besar penggunaan Air Tanah sebagai bahan pendukung, bantu proses, atau baku utama. 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga Pasal8 berbunyi sebagai berikut : Pasal8 (1) Penghitungan HDA diperoleh dengan rumus berikut: HDA = HAB x FNA (2) Penghitungan NPA diperoleh dengan rumus berikut : NPA = (Volume pengambilan) x HDA (3) Penghitungan Besaran Pokok Pajak Air Tanah (BPPAT) terutang diperoleh dengan rumus berikut : BPPAT= 10% x NPA
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat