Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 10 Tahun 2024

Besaran Nilai Perolehan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini sebagai pedoman dalam penetapan Nilai Perolehan Air Tanah untuk dasar Pengenaan Pajak Air Tanah. Besaran Nilai Perolehan Air (NPA) dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor meliputi: a. jenis sumber air; b. lokasi sumber air; c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; e. kualitas air; dan f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan air dan/atau pemanfaatan air. Faktor-faktor tersebut diformulasikan untuk penghitungan NPA yang dinyatakan dalam rupiah ke dalam komponen yang meliputi sumber daya alam dan peruntukan pengelolaan. Cara perhitungan NPA diperoleh dengan rumus NPA = Volume Pengambilan x HDA. Cara perhitungan Pajak Air Tanah (PAT) diperoleh dengan rumus PAT = tarif PAT x NPA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
20 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2024
Tanggal Berlaku
20 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2024 Nomor 10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Padang No. 79 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah
  2. PERWALI Kota Padang No. 21 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah

  3. Mencabut Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40A Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan