Peraturan Wali Kota ini sebagai pedoman dalam penetapan Nilai Perolehan Air Tanah untuk dasar Pengenaan Pajak Air Tanah. Besaran Nilai Perolehan Air (NPA) dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor meliputi: a. jenis sumber air; b. lokasi sumber air; c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; e. kualitas air; dan f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan air dan/atau pemanfaatan air. Faktor-faktor tersebut diformulasikan untuk penghitungan NPA yang dinyatakan dalam rupiah ke dalam komponen yang meliputi sumber daya alam dan peruntukan pengelolaan. Cara perhitungan NPA diperoleh dengan rumus NPA = Volume Pengambilan x HDA. Cara perhitungan Pajak Air Tanah (PAT) diperoleh dengan rumus PAT = tarif PAT x NPA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat