PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANGPENYELENGGARAAN REHABILITASI SOSIAL TERPADU BAGI PENYANDANG DISABILITAS, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PELAYANAN 3. PENYELENGGARAAN PELAYANAN REHABILITASI SOSIAL 4. PELAYANAN INFORMASI DAN PELAYANAN KHUSUS 5. RUJUKAN 6. PERAN MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA 7. KETENTUAN LAIN-LAIN 8. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat