Peraturan Walikota (Perwali) NO. 74, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 74
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan informasi kinerja dan ukuran kinerja keberhasilan Pemerintah Kota Padang dalam pencapaian tujuan dan sasaran strategis telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019- 2024 (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024 (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 10);
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Padang tahun 2022 oleh Inspektorat Kota Padang, Indikator Kinerja Utama Kota Padang perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024.
- Undang-Undang Nomor Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/11/2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2019
- Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024
Ketentuan Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024 (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 10) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Wali Kota:
a. Nomor 70 Tahun 2021 (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 70);
b. Nomor 10 Tahun 2022 (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 10);
diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 74 Tahun 2022
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 73 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 73
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara 2121 Republik Indonesia Tahun 2019, Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402) dan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 87), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 118), perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota Ini Mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran.
Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub kebakaran dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub kebakaran;
b. pelaksanaan kebijakan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub kebakaran;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub kebakaran;
d. pelaksanaan administrasi dinas bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub kebakaran; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 73 Tahun 2022
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 72 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 72
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara 2121 Republik Indonesia Tahun 2019, Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402) dan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 87), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 118), perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
b. pelaksanaan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
d. pelaksanaan administrasi dinas bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 72 Tahun 2022
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 71 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 71
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara 2121 Republik Indonesia Tahun 2019, Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402) dan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 87), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 118), perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Badan mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub bencana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 71 Tahun 2022
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 70 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara 2121 Republik Indonesia Tahun 2019, Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402) dan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 87), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 118), perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli dan tim ahli/pakar yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan
d. penyediaan dan pengoordinasian Tenaga Ahli dan Tim Ahli/Pakar yang diperlukan oleh DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 70 Tahun 2022
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 68 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 68
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara 2121 Republik Indonesia Tahun 2019, Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402) dan Pasal Peraturan Daerah Kota Padang Nomor Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 87), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 118), perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. pelaksanaan administrasi Dinas bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 68 Tahun 2022
31 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara 2121 Republik Indonesia Tahun 2019, Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402) dan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 87), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 118), perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan wali kota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja sekretariat daerah.
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab pada Wali Kota. Pada Sekretariat Daerah terdapat Asisten yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 67 Tahun 2022
69 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 66 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 66
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mengantisipasi gejolak perekonomian di daerah yang disebabkan oleh inflasi akibat dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak, perlu dilakukan penanganan dalam bentuk pemberian bantuan kepada masyarakat, pelaku usaha atau kelompok masyarakat yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022;
- bahwa agar bantuan yang diberikan dapat diberikan secara efektif, efisien dan akuntabel, perlu diatur penggunaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Bantuan Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1980;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022;
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Wali Kota Tentang Pemberian Bantuan Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) huruf a diberikan kepada:
a. masyarakat miskin;
b. pelaku usaha mikro; dan
c. nelayan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
-
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 66 Tahun 2022
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Santunan Kematian
ABSTRAK:
- bahwa santuan kematian untuk ahli waris penduduk Kota Padang yang meninggal dunia telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2014 Nomor 25) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2015 Nomor 12);
- bahwa untuk memaksimalkan pemanfaatan dan pemberian santunan kematian maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Santunan Kematian;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021
- Peraturan Wali Kota Padang Nomor 17 Tahun 2022
Maksud pemberian santunan kematian adalah untuk membantu penyelenggaraan pemakaman jenazah bagi masyarakat miskin. Tujuan Pemberian santunan kematian adalah untuk meringankan beban masyarakat miskin yang ditimpa musibah kematian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
-
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 64 Tahun 2022
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 63 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Padang
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Padang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 124 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Padang (Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 124 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Padang (Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 45);
- bahwa sehubungan dengan penyesuaian besaran Bahan Bakar Minyak operasional Kendaraan sampah dan efisiensi dan efektifitas perjalanan dinas maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 124 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Padang.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Wali Kota Nomor 124 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 124 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Padang (Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 124) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 124 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Padang (Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 45) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 33 ditambah (satu) ayat yakni ayat (3A)
2. Ketentuan Pasal 47 diubah
3. Ketentuan Pasal 48 diubah
4. Ketentuan ayat (4) Pasal 59 diubah
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 64 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 62 Tahun 2022
43
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat