Maksud pemberian santunan kematian adalah untuk membantu penyelenggaraan pemakaman jenazah bagi masyarakat miskin. Tujuan Pemberian santunan kematian adalah untuk meringankan beban masyarakat miskin yang ditimpa musibah kematian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat