Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 124 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Padang (Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 124) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 124 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Padang (Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 45) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 33 ditambah (satu) ayat yakni ayat (3A) 2. Ketentuan Pasal 47 diubah 3. Ketentuan Pasal 48 diubah 4. Ketentuan ayat (4) Pasal 59 diubah 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 64 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat