Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 63 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Padang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 124 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Padang (Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 124) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 124 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Padang (Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 45) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 33 ditambah (satu) ayat yakni ayat (3A) 2. Ketentuan Pasal 47 diubah 3. Ketentuan Pasal 48 diubah 4. Ketentuan ayat (4) Pasal 59 diubah 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 64 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Padang
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 63
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan