Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; b. pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; d. pelaksanaan administrasi Dinas bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat