Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 72 Tahun 2022

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; b. pelaksanaan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; d. pelaksanaan administrasi dinas bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 72 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
09 September 2022
Tanggal Pengundangan
09 September 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 72
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 235 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan