Peraturan Wali Kota mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; b. pelaksanaan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; d. pelaksanaan administrasi dinas bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat