Peraturan wali kota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja sekretariat daerah. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab pada Wali Kota. Pada Sekretariat Daerah terdapat Asisten yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat