Kesehatan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Rujukan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam meningkatkan mutu pelayanan suspek Corona Virus Disease 2019 kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan sistem rujukan yang berkesinambungan;
ABSTRAK baik aspek keagamaan, sosial budaya, perekonomian maupun pelayanan publik dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 diperlukan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru;
bahwa dalam penyelenggaraan tersebut dapat terlaksana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan, perlu diatur sistem rujukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang SISTEM RUJUKAN CORONA VIRUS DISEASE 2019;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, Perda Kota padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG SISTEM RUJUKAN CORONA VIRUS DISEASE 2019, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. SISTEM RUJUKAN
3. PENCATATAN DAN PELAPORAN
4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021
Badan Layanan Umum - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota (Perwali) Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Hibah
3. Pemberian Hibah
4. Bantuan Sosial
5. Larangan dan Sanksi
6. Monitoring dan Evaluasi
7. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
70 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial Terpadu Bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban Pemerintah Daerah;
bahwa agar dalam pelaksanaan pemenuhan hak tersebut dapat dilakukan secara terukur dan terarah, perlu diatur penyelenggaraannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota ten tang Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial Terpadu Bagi Penyandang Disabilitas;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2015,
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANGPENYELENGGARAAN REHABILITASI SOSIAL TERPADU BAGI PENYANDANG DISABILITAS, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PELAYANAN
3. PENYELENGGARAAN PELAYANAN REHABILITASI SOSIAL
4. PELAYANAN INFORMASI DAN PELAYANAN KHUSUS
5. RUJUKAN
6. PERAN MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
7. KETENTUAN LAIN-LAIN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
10 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan, Dan Atau Pemindahan Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 ten tang Lalu Lintas, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019 ten tang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan, Dan Atau Pemindahan Kendaraan Bermotor;
bahwa untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan mengoptimalkan pemberian sanksi perlu dilakukan pengempisan ban kendaraan, maka Peraturan Wall Kota tersebut perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wall Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan, Dan Atau Pemindahan Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wall Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 81 TAHUN 2019 TENTANG TATACARA PENGUNCIAN BAN, PENDEREKAN, DAN ATAU PEMINDAHAN KENDARAAN BERMOTOR, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan, dan atau Pemindahan Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 81) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 9 Pasal 1 dihapus dan ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 11.a dan 14 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Padang.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Padang.
4. Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas
Perhubungan Kota Padang.
5. Transportasi adalah keseluruhan sistem Angkutan dan Lalu Lintas.
6. Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas Umum
7. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas reI.
8. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya.
9. Dihapus.
10. Lokasi parkir adalah tempat/Iokasi yang telah ditentukan sebagai lokasi parkir kendaraan.
11. Penderekan adalah proses pengangkatan kendaraan bermotor roda 3 (tiga) atau lebih yang dimulai dari menderek, menyimpan, sampai dengan mengembalikan kendaraan kepada pemilik/pengemudi/penanggung jawab kendaraan.
11.a Pemindahan adalah proses memindahkan kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang dimulai dari pengangkatan, penyimpanan sampai dengan pengembalian kendaraan kepada pemilik/ pengemudi/penanggung jawab kendaraan.
12. Penguncian ban adalah penguncian ban kendaraan bermotor.
13. Tempat Penyimpanan Kendaraan Bermotor adalah tempat penitipan kendaraan bermotor.
14. Pengempisan adalah proses pengurangan angin ban kendaraan bermotor
sampai dengan habis anginnya.
2. Ketentuan Pasal2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal2
(1) Setiap kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang parkir pada tempat-tempat
yang dilarang dan dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas dilakukan pengempisan ban, penguncian ban, dan pemindahan kendaraan bermotor ke tempat yang telah disediakan.
(2) Setiap kendaraan bermotor roda 3 (tiga) atau lebih yang parkir pada tempat-
tempat yang dilarang dan dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas dilakukan pengempisan ban, penguncian ban dan penderekan kendaraan bermotor ke tempat yang telah disediakan.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal3 diubah sehingga Pasal3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pengempisan dan penguncian ban kendaraan bermotor roda 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhadap kendaraan yang pemilik atau pengendara kendaraan tidak berada di tempat paling lama 15 (lima belas) menit sejak ditemukan oleh Tim Pelaksana.
(2) Dalam hal pemilik atau pengendara kendaran bermotor roda 2 (dua) datang sebelum kendaraan bermotor dipindahkan, maka kepada pemilik atau pengendara dikenakan sanksi tilang dan kendaraan dikembalikan kepada pemilik atau pengendara.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat maka kendaraan bermotor dipindahkan ke tempat yang telah disediakan.
(4) Pada tempat parkir kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang telah dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipasang papan informasi yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah dipindahkan ke tempat yang disediakan.
4. Ketentuan ayat (1)Pasal4 diubah sehingga Pasal4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pengempisan dan penguncian ban kendaraan bermotor roda 3 (tiga) atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan terhadap kendaraan yang pemilik atau pengemudi kendaraan tidak berada di tempat paling lama 15 (lima belas) menit sejak ditemukan oleh Tim Pelaksana.
(2) Dalam hal pemilik atau pengendara kendaran bermotor datang dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembukaan kunci dan kepada pemilik atau pengemudi kendaraan bermotor dikenai tilang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat
maka kendaraan bermotor diderek ke tempat yang telah disediakan.
(4) Pada tempat parkir kendaraan bermotor yang telah diderek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipasang papan informasi oleh Tim Pelaksana yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah diderek ke tempat yang disediakan.
(5) Terhadap penderekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pemilik
atau pengemudi kendaraan dikenakan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal15
(1) Apabila dalam jangka waktu lx24 jam kendaraan bermotor tidak diurus
oleh pengemudi/ pemilik maka Dinas menyurati pemilik kendaraan sesuai dengan data kendaraan yang terdaftar pada kantor Samsat.
(2) Dalam hal kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran parkir belum melakukan pembayaran biaya penderekan dan atau pemindahan, dikenakan biaya penyimpanan/ penampungan terhadap kendaraan bermotor dengan perhitungan paling banyak 6 (enam) hari dikali biaya penderekan/ pemindahan kendaraan bermotor.
(3) Dalam hal kendaraan bermotor sebagaiman dimaksud pada ayat (1) tidak diambil oleh pemilik kendaraan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, maka kendaraan tersebut diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal16 diubah sehingga Pasal16 berbunyi sebagai berikut: Pasal16
(1) Bendahara penerimaan pada Dinas menerbitkan surat ketetapan retribusi daerah sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dilakukan penderekan dan atau pemindahan dan jangka waktu penyimpanan kendaraan.
(2) Penghitungan jangka waktu pemindahan dan penyimpanan kendaraan
dimulai sejak penderekan kendaraan sebagaimana waktu yang tercantum didalam berita acara serah terima dengan tim pelaksana.
(3) Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan oleh pemilik, pengemudi atau
penanggung jawab kendaraan kepada :
a. Bendahara penerimaan atau Pembantu Bendahara Penerimaan Dinas pada loket yang ditentukan; atau
b. Secara online ke Kas Daerah, yang nomor rekeningnya diperoleh dari
Bendahara Penerimaan.
(4) Atas pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemilik, pengemudi atau penanggung jawab kendaraan diberikan bukti pembayaran berupa Lembar I SKRD atau struk atau cetakan bukti transaksi online.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Peraturan Wall Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019
Peraturan Wall Kota Padang Nomor 32 Tahun 2021
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar Yang Dikelola Dinas Perdagangan Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan retribusi pelayanan pasar, retribusi perlokokan, retribusi teraj tera ulang dan kakus yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum yang dikelola oleh Dinas Perdagangan Kota Padang perlu dilakukan pemungutan dengan menggunakan teknologi informasi;
bahwa untuk kelencaran pemungutan retribusi secara
elektronik perlu diatur tata cara pemungutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar Yang Dikelola Dinas Perdagangan Secara Elektronik.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR YANG DIKELOLA DINAS PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. TATACARA PEMUNGUTAN
3. MONITORING,EVALUASI DAN PELAPORAN
4. KETENTUAN PERALlHAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 30 Tahun 2021
Perwali Kota Padang No. 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 30, Berita Daerah Kota Padangtahun 2021 Nomor 30
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tatacara Pelaksanaan Penerlmaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang non diskriminatif, objektif, transparan dan akuntabel, telah ditetapkan Peraturan Wall Kota Padang Nomor 42
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelak.sanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak., Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, maka Peraturan Wall Kota tersebut perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016,
PERATURANWALl KOTA INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENERIMAANPESERTA DIDIK BARU, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. TATACARA PPOB
3. PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
4. PELAPORAN DAN PENGAWASAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2021.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Administrasi Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru
ABSTRAK:
babwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 Peraturan Daerab Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengenaan Sanki Administrasi Peraturan Daerab Kota Padang Nomor 1 Tabun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ADAPTASI KEBIASAAN BARU, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENEGAKAN HUKUM
3. TATACARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRASI
4. KEWAJIBAN MASYARAKAT
5. PEMBAYARAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2021.
28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 28 Tahun 2021
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2020 NOMOR 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Bantuan Dana Pelaksanaan Pesantren Ramadhan Tahun 2021
ABSTRAK:
. bahwa dalarn rangka rnendukung pelaksanaan Pesantren Rarnadhan di Kota Padang, perlu diberikan bantuan dana Pesantren Rarnadhan kepada panitia pelaksana;
bahwa agar dalarn pernberian bantuan tersebut efektif, efisien dan transparan, perlu diatur standar biaya;
bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedornan Standar Biaya Bantuan Dana Pelaksanaan Pesantren Rarnadhan Tahun 2021;
Undang-Undang Nornor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nornor 17 Tahun 1980, Peraturan Pernerintah Nornor 12 Tahun 2019, . Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2020
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA BANTUAN DANA PESANTREN RAMADHAN TAHUN 2021, DENGAN ISI :
Pasal 1
Standar Biaya Bantuan Dana Pelaksanaan Pesantren Ramadhan Tahun 2021 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per peserta didik.
Pasal2
Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam bantuan pendanaan Pesantren Ramadhan Tahun
2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 ten tang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, pemungutan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan tenaga Kerja Asing diiaksanakan oleh perncrintah kabupaterr/kota untuk perpanjangan IMTA yang lokasi kerjanya dalam kabupaten Zkota yang bersangkutan;
bahwa dengan penyelenggaraan perizinan secara elektronik rnelalui online single submision maka pemungutan retribusi dilakukan berdasarkan notifikasi penggunaan tenaga kerja asing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Perpanjangan Izin Mempekcrjakan Tenaga Kerja Asing;
Undang-Undang Nornor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, . Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2020
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. TATACARA PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
3. KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 26 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 ten tang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2020
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2021 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
3. TATACARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
4. PENGENDALIAN INTERNAL
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat