Dalam peraturan ini merubah beberapa ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peserta Didik Baru sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Wali Kota Padang Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peserta Didik Baru, diantaranya: a. Pendaftaran bagi calon peserta didik baru SMP Negeri melalui mekanisme dalam jaringan dengan dua tahap yaitu tahap I dan tahap II. Tahap I diperuntukkan untuk calon peserta didik baru jalur zonasi dengan 2 (dua) pilihan SMP Negeri dalam zona. Tahap II diperuntukkan untuk calon peserta didik baru jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi. b. Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan hal tersebut kepada dinas. Dinas menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat