Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 14 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini merubah beberapa ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peserta Didik Baru sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Wali Kota Padang Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peserta Didik Baru, diantaranya: a. Pendaftaran bagi calon peserta didik baru SMP Negeri melalui mekanisme dalam jaringan dengan dua tahap yaitu tahap I dan tahap II. Tahap I diperuntukkan untuk calon peserta didik baru jalur zonasi dengan 2 (dua) pilihan SMP Negeri dalam zona. Tahap II diperuntukkan untuk calon peserta didik baru jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi. b. Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan hal tersebut kepada dinas. Dinas menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
29 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2024
Tanggal Berlaku
29 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2024 Nomor 14
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perwali Kota Padang No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako No. 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
  2. PERWALI Kota Padang No. 30 Tahun 2021 tentang Tatacara Pelaksanaan Penerlmaan Peserta Didik Baru

  3. Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Wali Kota Padang Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peserta Didik Baru

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan