Beberapa ketentuan dalam Perwako No. 30 Tahun 2021 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah 2. Ketentuan Pasal 8 dihapus 3. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 9 diubah 4. Ketentuan ayat (1) huruf e pasl 12 dihapus 5. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 22 6. ketentuan ayat (5) pasal 23 dihapus 7. Ketentuan Pasal 26 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat