Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 32 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan, Dan Atau Pemindahan Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 81 TAHUN 2019 TENTANG TATACARA PENGUNCIAN BAN, PENDEREKAN, DAN ATAU PEMINDAHAN KENDARAAN BERMOTOR, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan, dan atau Pemindahan Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 81) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 9 Pasal 1 dihapus dan ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 11.a dan 14 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Padang. 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Padang. 4. Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Padang. 5. Transportasi adalah keseluruhan sistem Angkutan dan Lalu Lintas. 6. Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas Umum 7. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas reI. 8. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya. 9. Dihapus. 10. Lokasi parkir adalah tempat/Iokasi yang telah ditentukan sebagai lokasi parkir kendaraan. 11. Penderekan adalah proses pengangkatan kendaraan bermotor roda 3 (tiga) atau lebih yang dimulai dari menderek, menyimpan, sampai dengan mengembalikan kendaraan kepada pemilik/pengemudi/penanggung jawab kendaraan. 11.a Pemindahan adalah proses memindahkan kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang dimulai dari pengangkatan, penyimpanan sampai dengan pengembalian kendaraan kepada pemilik/ pengemudi/penanggung jawab kendaraan. 12. Penguncian ban adalah penguncian ban kendaraan bermotor. 13. Tempat Penyimpanan Kendaraan Bermotor adalah tempat penitipan kendaraan bermotor. 14. Pengempisan adalah proses pengurangan angin ban kendaraan bermotor sampai dengan habis anginnya. 2. Ketentuan Pasal2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal2 (1) Setiap kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang parkir pada tempat-tempat yang dilarang dan dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas dilakukan pengempisan ban, penguncian ban, dan pemindahan kendaraan bermotor ke tempat yang telah disediakan. (2) Setiap kendaraan bermotor roda 3 (tiga) atau lebih yang parkir pada tempat- tempat yang dilarang dan dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas dilakukan pengempisan ban, penguncian ban dan penderekan kendaraan bermotor ke tempat yang telah disediakan. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal3 diubah sehingga Pasal3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Pengempisan dan penguncian ban kendaraan bermotor roda 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhadap kendaraan yang pemilik atau pengendara kendaraan tidak berada di tempat paling lama 15 (lima belas) menit sejak ditemukan oleh Tim Pelaksana. (2) Dalam hal pemilik atau pengendara kendaran bermotor roda 2 (dua) datang sebelum kendaraan bermotor dipindahkan, maka kepada pemilik atau pengendara dikenakan sanksi tilang dan kendaraan dikembalikan kepada pemilik atau pengendara. (3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat maka kendaraan bermotor dipindahkan ke tempat yang telah disediakan. (4) Pada tempat parkir kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang telah dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipasang papan informasi yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah dipindahkan ke tempat yang disediakan. 4. Ketentuan ayat (1)Pasal4 diubah sehingga Pasal4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Pengempisan dan penguncian ban kendaraan bermotor roda 3 (tiga) atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan terhadap kendaraan yang pemilik atau pengemudi kendaraan tidak berada di tempat paling lama 15 (lima belas) menit sejak ditemukan oleh Tim Pelaksana. (2) Dalam hal pemilik atau pengendara kendaran bermotor datang dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembukaan kunci dan kepada pemilik atau pengemudi kendaraan bermotor dikenai tilang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat maka kendaraan bermotor diderek ke tempat yang telah disediakan. (4) Pada tempat parkir kendaraan bermotor yang telah diderek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipasang papan informasi oleh Tim Pelaksana yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah diderek ke tempat yang disediakan. (5) Terhadap penderekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pemilik atau pengemudi kendaraan dikenakan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Ketentuan Pasal15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal15 (1) Apabila dalam jangka waktu lx24 jam kendaraan bermotor tidak diurus oleh pengemudi/ pemilik maka Dinas menyurati pemilik kendaraan sesuai dengan data kendaraan yang terdaftar pada kantor Samsat. (2) Dalam hal kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran parkir belum melakukan pembayaran biaya penderekan dan atau pemindahan, dikenakan biaya penyimpanan/ penampungan terhadap kendaraan bermotor dengan perhitungan paling banyak 6 (enam) hari dikali biaya penderekan/ pemindahan kendaraan bermotor. (3) Dalam hal kendaraan bermotor sebagaiman dimaksud pada ayat (1) tidak diambil oleh pemilik kendaraan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, maka kendaraan tersebut diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Ketentuan ayat (1) Pasal16 diubah sehingga Pasal16 berbunyi sebagai berikut: Pasal16 (1) Bendahara penerimaan pada Dinas menerbitkan surat ketetapan retribusi daerah sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dilakukan penderekan dan atau pemindahan dan jangka waktu penyimpanan kendaraan. (2) Penghitungan jangka waktu pemindahan dan penyimpanan kendaraan dimulai sejak penderekan kendaraan sebagaimana waktu yang tercantum didalam berita acara serah terima dengan tim pelaksana. (3) Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan oleh pemilik, pengemudi atau penanggung jawab kendaraan kepada : a. Bendahara penerimaan atau Pembantu Bendahara Penerimaan Dinas pada loket yang ditentukan; atau b. Secara online ke Kas Daerah, yang nomor rekeningnya diperoleh dari Bendahara Penerimaan. (4) Atas pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemilik, pengemudi atau penanggung jawab kendaraan diberikan bukti pembayaran berupa Lembar I SKRD atau struk atau cetakan bukti transaksi online.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan, Dan Atau Pemindahan Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
25 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2021
Tanggal Berlaku
25 Mei 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 32
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 549 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 81 TAHUN 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan