Ketenagakerjaan - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 ten tang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, pemungutan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan tenaga Kerja Asing diiaksanakan oleh perncrintah kabupaterr/kota untuk perpanjangan IMTA yang lokasi kerjanya dalam kabupaten Zkota yang bersangkutan;
bahwa dengan penyelenggaraan perizinan secara elektronik rnelalui online single submision maka pemungutan retribusi dilakukan berdasarkan notifikasi penggunaan tenaga kerja asing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Perpanjangan Izin Mempekcrjakan Tenaga Kerja Asing;
- Undang-Undang Nornor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, . Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2020
- PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. TATACARA PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
3. KETENTUANPENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
- 7 halaman
|