Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi pelaksanaan kegiatan dilingkungan Pemerintah Kota Padang, perlu diatur pedoman Standar Biaya Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kota Padang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Biaya Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA PENYUSUNAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2019, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. STANDAR BIAYA
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2018.
53 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara 2121 Republik Indonesia Tahun 2019, Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402) dan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 87), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 118), perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan wali kota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja sekretariat daerah.
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab pada Wali Kota. Pada Sekretariat Daerah terdapat Asisten yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 67 Tahun 2022
69 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 67 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa corona virus disease 2019 merupakan salah satu bencana non alam yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Thun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
b. bahwa penggunaan cadangan pemerintah daerah untuk bencana non alam belum diatur dalam Peraturan Walikota Padang nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, maka perlu disesuaikan dengan keadaan saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
UU No 9 Th 1956, UU No 24 Th 2007, UU No 18 Th 2012, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 17 Th 2015, Permendagri No 6 Th 2001, Permen Perindustrian dan Perdagangan No 22 Th 2005, Permen Pertanian No 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018, Pergub Sumbar No 9 Th 2019, Pergub Sumbar No 4 Th 2021, Perda Kota padang No 6 Th 2016.
Peraturan ini berisi beberapa perubahan ketentuan dalam peraturan walikota padang nomor 27 tahun 2017 tentang pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal 1 diubah,
2. Ketentuan pasal 2 diubah,
3. Ketentuan ayat (2) pasal 3 diubah,
4. Ketentuan huruf b pasal 4 diubah,
5. Ketentuan huruf a dan huruf e ayat (2) pasal 6 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 68 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 68
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di Kota Padang, telah dibentuk Tim Saber Pungli Kota Padang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Padang Nomor
214 Tahun 2018;
bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas Tim Saber Pungli Kota Padang yang berasal dari luar instansi Pemerintah Kota Padang, perlu ditetapkan Standar Biaya untuk perjalanan dinas dalam daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tahun
2018
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2017.
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH TIM SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR TAHUN ANGGARAN 2018, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT:
Pasall
Standar biaya perjalanan dinas dalam daerah Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tahun Anggaran 2018 bagi anggota tim yang berasal dari luar Instansi Pemerintah Kota Padang sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Pasal2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tahun Anggaran 2018
Pasal3
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan
berdasarkan surat tugas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2018.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 68 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 68
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara 2121 Republik Indonesia Tahun 2019, Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402) dan Pasal Peraturan Daerah Kota Padang Nomor Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 87), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 118), perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. pelaksanaan administrasi Dinas bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 68 Tahun 2022
31 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 69 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara Transportasi Darat/Laut/Udara
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Petugas Pembantu Operasional Terminal Angkutan Barang dan Petugas Pendukung Pelabuhan Teluk Bungus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Petugas Terminal Angkutan Barang dan Petugas Pendukung Pe1abuhan Teluk Bungus dalam memberikan pelayanan angkutan pada Terminal Angkutan Barang di Terminal Angkutan Barang dan Pelabuhan Teluk Bungus perlu diberikan honorarium, Petugas Pembantu Operasional Terminal Angkutan Barang dan Petugas Pendukung Pelabuhan Teluk Bungus perlu diberikan honorarium;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Standar Biaya Honorarium Petugas Pembantu Operasional Terminal Angkutan Barang dan Petugas Pendukung Pelabuhan Teluk Bungus Tahun 2019
Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Walikota Padang Nomor 67 Tahun 2019
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG STANDAR BIAYA HONORARIUM PETUGAS PEMBANTU OPERASIONAL TERMINAL ANGKUTAN BARANG DAN PETUGAS PENDUKUNG PELABUHAN TELUK BUNGUS TAHUN 2019, YANG BERBUNYI :
Pasal 1
Standar Biaya Honorarium Petugas Pembantu Operasional Terminal Angkutan Barang dan Petugas Pendukung Pelabuhan Teluk Bungus sebesar :
a. Petugas Pembantu Operasional Angkutan Barang Rp. 2.288.000/ orang/bulan b. Petugas Pendukung Pelabuhan Teluk Bungus Rp.2.288.000/orang/bulan
Pasal 2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal I adalah stan dar biaya maksimal yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2019.
2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 69 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Padang Tahun 2021 telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 62 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja pemerintah Daerah tahun 2021;
b. bahwa dalam pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam hururf a, perlu melakukan penyesuaian terhadap evaluasi hasil rencana kerja pemerintah daerah sampai dengan triwulan II, keuangan ekonomi dan keuangan daerah serta rencana kerja dan pendanaan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 343 peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang renvcana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dab rencana kerja pemerintah daerah, perubahan RKPD dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas peraturan walikota padang nomor 62 tahun 2020 tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021;
UU No 9 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 15 Th 2004, UU No 25 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 23 Th 2014, PP Pengganti UU No 1 Th 2020, PP No 17 Th 1980, PP No 55 Th 2005, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 86 Th 2017, Permendagri No 20 Th 2020, Permendagri No 39 Th 2020, Permendagri No 77 Th 2020, Perda Kota Padang No 18 Th 2004, Perda Kota Padang No 6 Th 2016, Perda Kota Padang No 6 Th 2019, Perda Kota Padang No 7 Th 2020, Perwali Kota Padang No 62 Th 2020
Peraturan ini berisikan ketentuan lampiran peraturan walikota padang nomor 62 tahun 2020 tentang rencana kerja pemerintah kota padang tahun 2021 diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan walikota ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Perubahan atas peraturan walikota padang nomor 62 tahun 2020 tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 69 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa untuk dapat mengoptiroalkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Pedoman Pengadaan Barang /Jasa Di Lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintab Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintab Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 153 Tahun, 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2013
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
3. JENJANG NILAI DAN METODE PENGADAAN BARANG/JASA
4. KETENTUAN PERALIHAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 70 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Lomba Desain Taman Tematik dan Lomba Desain Revitalisasi Tugu Kota Padang Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Padang sebagai Kota yang nyaman, bersih dan hijau, pemerintah Kota Padang melakukan kegiatan Lomba Desain Taman Tematik dan Lomba Desain Revitalisasi Tugu Kota Padang;
Bahwa agar pelaksanaan kegiatan tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur pedoman standar biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota ten tang Pedoman Standar Kegiatan Lomba Desain Taman Tematik dan Lomba Desain Revitalisasi Tugu Kota Padang Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA PELAKSANAAN KEGIATAN LOMBA DESAIN TAMAN TEMATIK DAN LOMBA DESAIN REVITALISASI TUGU KOTA PADANG TAHUN 2019, YANG BERBUNYI :
Pasal 1
Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Lomba Desain Taman Tematik dan Lomba Desain Revitalisasi Tugu Kota Padang Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pendanaan kegiatan Lomba Desain Taman Tematik dan Lomba Desain Revitalisasi Tugu Kota Padang Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2019.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 70 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah kelurahan telah dilaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan, hasil penetapan penegasan dan pengesahan batas Kelurahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Batas Kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat;
Undang-Undang Nomor 9 Tah un 1956 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 76 Tahun 2012, peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 45 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG BATAS KELURAHAN RIMBO KALUANG KECAMATAN PADANG BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. BATAS KELURAHAN RIMBO KALUANG
3. KETENTUAN LAIN-LAIN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat