PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH TIM SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR TAHUN ANGGARAN 2018, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT: Pasall Standar biaya perjalanan dinas dalam daerah Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tahun Anggaran 2018 bagi anggota tim yang berasal dari luar Instansi Pemerintah Kota Padang sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Pasal2 Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tahun Anggaran 2018 Pasal3 Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan berdasarkan surat tugas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat