Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 68 Tahun 2018

Pedoman Standar Biaya Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH TIM SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR TAHUN ANGGARAN 2018, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT: Pasall Standar biaya perjalanan dinas dalam daerah Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tahun Anggaran 2018 bagi anggota tim yang berasal dari luar Instansi Pemerintah Kota Padang sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Pasal2 Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tahun Anggaran 2018 Pasal3 Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan berdasarkan surat tugas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 68 Tahun 2018 tentang Pedoman Standar Biaya Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
14 November 2018
Tanggal Pengundangan
14 November 2018
Tanggal Berlaku
14 November 2018
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 68
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan