Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 67 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi beberapa perubahan ketentuan dalam peraturan walikota padang nomor 27 tahun 2017 tentang pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah sebagai berikut: 1. Ketentuan pasal 1 diubah, 2. Ketentuan pasal 2 diubah, 3. Ketentuan ayat (2) pasal 3 diubah, 4. Ketentuan huruf b pasal 4 diubah, 5. Ketentuan huruf a dan huruf e ayat (2) pasal 6 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 67 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 67
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERWALI Kota Padang No. 27 Tahun 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan