Peraturan ini berisi beberapa perubahan ketentuan dalam peraturan walikota padang nomor 27 tahun 2017 tentang pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah sebagai berikut: 1. Ketentuan pasal 1 diubah, 2. Ketentuan pasal 2 diubah, 3. Ketentuan ayat (2) pasal 3 diubah, 4. Ketentuan huruf b pasal 4 diubah, 5. Ketentuan huruf a dan huruf e ayat (2) pasal 6 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat