PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA 3. JENJANG NILAI DAN METODE PENGADAAN BARANG/JASA 4. KETENTUAN PERALIHAN 5. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat