Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Struktur Organisasi
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 1
Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupatenj Kota, telah ditetapkan Peraturan Walikota Padang Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja \
Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah;
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan
nomenklatur jabatan maka Peraturan Walikota tersebut perlu dirubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, U ndang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Peraturan Pernerintah Nornor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS DAN FUNGSI
4. KETENTUAN PERALIHAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 57 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2018 No. 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Langsung Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memudahkan proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Padang, khususnya metode pemilihan penyedia dengan pengadaan langsung, perlu dilakukan secara elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pengadaan Langsung Elektronik.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/dasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/dasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/-Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Walikota Padang Nomor 63 Tahun 2016.
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PENGADAAN LANGSUNG ELEKTRONIK, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGADAAN LANGSUNG ELEKTRONIK
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2018 No. 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2018 Kota Padang ditetapkan sebagai salah satu kota Percontohan Mal Pelayanan Publik;
bahwa agar dalam mela.ksanakan Pelayanan Publik dapat terlaksana secara efektif dan efisien, perlu diatur Penyelenggaraan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tabun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. LOKASI
3. PELAKSANAAN
4. SUMBER DAYA MANUSIA
5. PEMBIAYAAN
6. MONITORING DAN EVALUASI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 53 Tahun 2018
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Perizinan, Pelayanan Publik
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Partisipasi Anak dalam Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa partisipasi anak dalam pembangunan menjadi sangat penting disebabkan anak merupakan generasi penerus yang menentukan keberlanjutan kehidupan;
Bahwa agar partisipasi anak sebagaimana dimaksud huruf a dapat dilaksanakan dengan optimal, terkoodinir dan terarah secara baik perlu diatur pelaksanaan partisipasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Partisipasi Anak Dalam Pembangunan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2012
PERATURAN WALIKOTA ini mengatur TENTANG PARTISIPASI ATAS ANAK DALAM PEMBANGUNAN DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PROGRAM PATRISIPASI ANAK
3. PELAKSANAAN PENGEMBANGAN PARTISIPASI ANAK
4. MANFAAT DAN PERAN SERTA PARA PIHAK DALAM PARTISIPASI ANAK
5. PEMBIAYAAN
6. MONITORING DAN EVALUASI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keselamatan, ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan di kawasan tertentu di Daerah, perlu diatur penyelenggaraan kendaraan bermotor dalam kawasan tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, PERaturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, . Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 , Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DI KAWASAN TERTENTU, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. ANGKUTAN ORANG DI KA'WASAN TERTENTU
3. PERIZINAN
4. KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. PERAN SERTA MASYARAKAT
7. SANKSI ADMINISTRASI
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alur dan Prosedur Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
Bahwa untuk menjaga harkat dan martabatnya anak yang berhadapan dengan hukum;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ten tang Sistim Peradilan Pidana Anak dan Pasal 67 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 ten tang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) tahun perlu membentuk peraturan Walikota; .
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Alur dan Prosedur Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ,
ndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintab Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tabun 2012
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tabun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG ALUR DAN PROSEDUR PELAYANAN REHABILITASI SOSIAL ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. REAHABILITASI SOSIAL ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM
3. PEMBIAYAAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang No. 57 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatur dan mengawasi pertumbuhan pembangunan terhadap kondisi lalu lintas telah ditetapkan Peraturan Walikota Padang Nomor 57 Tabun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Berita
Daerah Tahun 2015 Nomor 58);
,
bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Walikota ten tang huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Nornor 57 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, peraturan Pemerintahan Nomor 17 Tahun 1980 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal5
(1) Kriteria rencana pembangunan pusat kegiatan perdagangan, perkantoran, dan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, wajib dilakukan Andalalin berdasarkan luas lantai bangunan.
(2) Kriteria rencana pembangunan fasilitas pendidikan yang wajib dilakukan
Andalalin dihitung berdasarkan :
a. jumlah siswa yang mampu ditampung atau diterima untuk dididik; atau b. jumlah siswa yang mampu ditampung dalam satuan waktu tertentu.
(3) Kriteria rencana pembangunan fasilitas pelayanan umum yang wajib dilakukan Andalalin dihitung berdasarkan :
a. jumlah tempat tidur, untuk rumah sakit;
b. Jumlah ruang praktek dokter, untuk klinik bersama; atau c. Luas bangunan untuk bank.
(4) Rencana pengembangan pusat kegiatan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 (dua) lebih besar 30 % (tiga puluh per seratus) dari kondisi awal wajib dilakukan Andalalin.
(5) Rencana pengembangan insfrastruktur sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 2 (dua) lebih besar 50 % (lima puluh per seratus) dari fasilitas utama atau pokok wajib dilakukan Andalalin.
(6) Perubahan terhadap fungsi peruntukan bangunan dari fungsi awal wajib dilakukan Andalalin.
2. Diantara Pasal 7 dan Pasal8 disisip 1 (satu) Pasal baru yakni Pasa18A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal8A
(1) Hasil Andalalin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) harus mendapat persetujuan dari Walikota.
(2) Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengembang atau pembangun harus menyampaikan dokumen hasil Andalalin kepada Walikota.
(3) Walikota dalam pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melimpahkan kewenangan kepada Kepala Dinas Perhubungan.
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
PERATURAN WALIKOTA PADANG NO. 57 TAHUN 2015
PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 49 TAHUN 2018
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 48 Tahun 2018
Pangan, Pertanian dan PeternakanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian
Pertanian dan Peternakan Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 68 Tahun 2017 ten tang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian
(Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 68);
bahwa dengan adanya perubahan klasifikasi pada UPTD Dinas Pertanian maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
bahwa dimaksud berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Padang Nomor 68 Tahun 2017 ten tang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Walikota Padang Nomor 68 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 68 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PERTANIAN, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 68 Tahun
2017 ten tang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 68) dirubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
Bagian Kedua
Eselonering
Pasal17
Eselonering jabatan struktural pada UPTD Pembibitan Temak yaitu
Kepala UPTD yang merupakan jabatan struktural eselon IV.b.
2. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut :
Bagian Kedua Eselonering Pasa145
Eselonering jabatan struktural pada UPTD Taman Hutan Raya Muhammad Hatta yaitu Kepala UPTD yang merupakan jabatan struktural eselon IV.b.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 68 TAHUN 2017
PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 48 TAHUN 2018
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat komitmen Korupsi, Kolusi dan Nepotisme kepatuhanpenyelenggara negara terhadap laporan harta kekayaan;
pencegahan diperlukan pelaporan
bahwa agar dalam pelaporan harta kekayaan tersebut dapat. teratur dan terlaksana, perlu diatur tata cara pelaporan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Pcnyeleriggara Negara;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. WAJIB LAPOR
3. PENYAMPAIAN LHKPN
4. PENGELOLA LHKPN
5. SANKSI ADMINISTRASI
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 41 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 24 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 367 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pernbangunan
.Jangla Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Renja Perangkat Daerah ditetapkan paling lamb at 1(satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerab tentang Perubahan RKPD ditetapkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah Tahun
2018.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor
25 Tabun 2004 , Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 18 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Walikota Padang Nomor 24 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2018, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. PENDAHULUAN
2. EVALUASI RENJA SAMPAI DENGAN TRIWULAN II TAHUN BERKENAN
3. RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH
4. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat