PERATURAN WALIKOTA ini mengatur TENTANG PARTISIPASI ATAS ANAK DALAM PEMBANGUNAN DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PROGRAM PATRISIPASI ANAK 3. PELAKSANAAN PENGEMBANGAN PARTISIPASI ANAK 4. MANFAAT DAN PERAN SERTA PARA PIHAK DALAM PARTISIPASI ANAK 5. PEMBIAYAAN 6. MONITORING DAN EVALUASI 7. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat