PERATURAN WALIKOTA INI TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. LOKASI 3. PELAKSANAAN 4. SUMBER DAYA MANUSIA 5. PEMBIAYAAN 6. MONITORING DAN EVALUASI 7. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat