Perizinan, Pelayanan Publik
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2018 No. 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2018 Kota Padang ditetapkan sebagai salah satu kota Percontohan Mal Pelayanan Publik;
bahwa agar dalam mela.ksanakan Pelayanan Publik dapat terlaksana secara efektif dan efisien, perlu diatur Penyelenggaraan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tabun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
- PERATURAN WALIKOTA INI TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. LOKASI
3. PELAKSANAAN
4. SUMBER DAYA MANUSIA
5. PEMBIAYAAN
6. MONITORING DAN EVALUASI
7. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
- 6 halaman
|