PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DI KAWASAN TERTENTU, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT: 1. KETENTUAN UMUM 2. ANGKUTAN ORANG DI KA'WASAN TERTENTU 3. PERIZINAN 4. KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 6. PERAN SERTA MASYARAKAT 7. SANKSI ADMINISTRASI 8. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat