Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memperkuat komitmen Korupsi, Kolusi dan Nepotisme kepatuhanpenyelenggara negara terhadap laporan harta kekayaan;
pencegahan diperlukan pelaporan
bahwa agar dalam pelaporan harta kekayaan tersebut dapat. teratur dan terlaksana, perlu diatur tata cara pelaporan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Pcnyeleriggara Negara;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
- PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. WAJIB LAPOR
3. PENYAMPAIAN LHKPN
4. PENGELOLA LHKPN
5. SANKSI ADMINISTRASI
6. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
- 5 halaman
|