PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal5 (1) Kriteria rencana pembangunan pusat kegiatan perdagangan, perkantoran, dan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, wajib dilakukan Andalalin berdasarkan luas lantai bangunan. (2) Kriteria rencana pembangunan fasilitas pendidikan yang wajib dilakukan Andalalin dihitung berdasarkan : a. jumlah siswa yang mampu ditampung atau diterima untuk dididik; atau b. jumlah siswa yang mampu ditampung dalam satuan waktu tertentu. (3) Kriteria rencana pembangunan fasilitas pelayanan umum yang wajib dilakukan Andalalin dihitung berdasarkan : a. jumlah tempat tidur, untuk rumah sakit; b. Jumlah ruang praktek dokter, untuk klinik bersama; atau c. Luas bangunan untuk bank. (4) Rencana pengembangan pusat kegiatan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 (dua) lebih besar 30 % (tiga puluh per seratus) dari kondisi awal wajib dilakukan Andalalin. (5) Rencana pengembangan insfrastruktur sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 2 (dua) lebih besar 50 % (lima puluh per seratus) dari fasilitas utama atau pokok wajib dilakukan Andalalin. (6) Perubahan terhadap fungsi peruntukan bangunan dari fungsi awal wajib dilakukan Andalalin. 2. Diantara Pasal 7 dan Pasal8 disisip 1 (satu) Pasal baru yakni Pasa18A, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal8A (1) Hasil Andalalin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) harus mendapat persetujuan dari Walikota. (2) Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengembang atau pembangun harus menyampaikan dokumen hasil Andalalin kepada Walikota. (3) Walikota dalam pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melimpahkan kewenangan kepada Kepala Dinas Perhubungan. dan perubahan lainnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat